Kapolda Kalimantan Barat Ajak Masyarakat Mencegah Kebakaran Hutan

 


PONTIANAK, KALBAR - Untuk menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro merangkul masyarakat untuk bersatu mencegah dan melawan Kebakaran Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.


"Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pencegahan dan pemadaman di tandai dengan apel besar kesiapan penanggulangan Karhutla di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa pekan terakhir," ungkapnya.


Sudah hampir tiga tahun ini, semua pihak bersama-sama berjuang untuk melawan Covid-19, telah banyak cara untuk menanggulanginya. Namun, tidak boleh hanya terfokus pada virus saja, masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya adalah Kebakaran Hutan dan Lahan.


"Menurut data yang di peroleh dari Biro Operasi Polda Kalbar selama tahun 2019 sampai tahun 2021, Polda Kalbar telah memproses 170 laporan dan mengamankan 187 tersangka terkait dengan kasus karhutla di Kalbar," jelas Suryanbodo.


Lebih lanjut, Suryanbodo mengatakan penanggulangan Kebakaran Hutan tidak dapat ditangani sendiri, tetapi harus ada sinergis dari semua pihak.


"Untuk itu saya merangkul seluruh masyarakat untuk lebih peduli kepada lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masalahnya, sebagian besar kondisi lahan, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, berupa gambut yang berpotensi kebakaran akan meluas secara cepat," bebernya.


Kapolda meminta agar seluruh unsur agar bersama-sama dapat bekerja lebih keras, cerdas, dan tuntas, sehingga kasus kasus Karhutla di wilayah ini bisa di tanggulangi.


Mantan Kadivkum Polri ini juga menyebut, bahwa dampak Kebakaran Hutan ini sangat besar di Indonesia, khususnya Kalbar. Serta perlu adanya kerja sama untuk bahu-membahu mengantisipasi karhutla ini.


Selain itu dengan diterbitkanya peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 yang mengakomodir dan mengemplementasikan eksistensi Dewan Adat Dayak pada tataran regulasi di mana pemangku adat diberi kewenangan memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan. Dalam membuka lahan menjadi salah satu faktor penting penanganan tindak pidana Karhutla berdasarkan kearifan lokal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel