BREAKING NEWS

Pimpinan Tak Hadir di RDP, DPRD Maros Diminta Sidak Pabrik PT New Era Block

 

MAROS – Dugaan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal oleh PT New Era Block, produsen bata ringan (hebel) yang berlokasi di kawasan Pergudangan 88, memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Maros secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, Rabu (28/5/2025).


RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, yang menegaskan bahwa forum ini digelar berdasarkan surat dari KSPSI Kabupaten Maros terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT New Era Block.


“Kami meminta pihak perusahaan menyampaikan data akurat jumlah tenaga kerja, baik WNI maupun TKA. PT New Era juga seharusnya sudah memiliki peraturan perusahaan yang mencakup ketentuan upah, K3, dan hak-hak pekerja,” ujar Ikram.


KSPSI Desak Tindak Tegas, Soroti Jabatan TKA dan BPJS Pekerja

Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menyampaikan kekecewaan atas tidak adanya tanggapan dari perusahaan terkait surat klarifikasi yang telah dikirim sebelumnya. Ia menegaskan bahwa ada indikasi pelanggaran serius, termasuk:


  • Penggunaan TKA tanpa prosedur resmi
  • Tidak adanya transparansi rekrutmen
  • Tidak ada pelaporan ke Disnaker
  • Jabatan yang seharusnya diisi WNI justru diberikan kepada TKA


Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, menyampaikan kritik keras atas ketidakhadiran pimpinan PT New Era Block dalam RDP tersebut. “Ini bentuk tidak menghormati institusi DPRD. Perusahaan hanya diwakili kuasa hukum dan staf operasional. Kami mendesak DPRD melakukan sidak ke pabrik,” tegasnya.


Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di mana hanya tercatat 24 pekerja aktif, padahal perusahaan mengklaim memiliki 90 tenaga kerja. “Ini jelas potensi pelanggaran hak pekerja,” ujarnya.


Ridwan pun meminta DPRD merekomendasikan penutupan operasional PT New Era Block jika tuntutan KSPSI tidak dipenuhi, dan menyatakan pihaknya akan menyurati langsung Bupati Maros terkait hal ini.


Respons Perusahaan: Akui Ada Kekurangan, Janji Tindak Lanjuti

Kuasa Hukum PT New Era Block, Ardianto, menyatakan bahwa surat dari KSPSI sebelumnya tidak langsung ditanggapi karena HRD sedang fokus pada penyelesaian demo karyawan. Namun pihaknya memastikan bahwa keluhan tersebut akan ditindaklanjuti secara internal.


Staf Operasional, Susiana, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 12 TKA, termasuk 2 investor. Ia juga menyatakan kesiapan perusahaan untuk membuka dokumen untuk dikroscek oleh pihak berwenang.


Terkait keterlambatan pendaftaran BPJS, ia mengakui bahwa prosesnya masih berlangsung. Sedangkan mengenai isu pelarangan salat Jumat, Susiana menjelaskan bahwa itu adalah bentuk ketidaktahuan pimpinan non-Muslim yang kini telah diperbaiki.


“Aturannya sudah kami ubah agar karyawan Muslim bisa tetap melaksanakan ibadah dengan tenang,” jelasnya.


DPRD Maros Diminta Bertindak Tegas, Disnaker Tak Bisa Sidak

Dalam forum tersebut, juga disinggung bahwa Disnaker Maros tidak memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan, sehingga DPRD Maros diminta turun langsung.


Selain itu, KSPSI menyoroti prosedur penyerahan dokumen peraturan perusahaan yang seharusnya diserahkan oleh pihak HRD atau kuasa hukum, bukan oleh Kepala Puskesmas seperti yang sebelumnya terjadi dan hanya dianggap simbol koordinasi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image