BREAKING NEWS

Kepala BPJPH: Produk Impor Tetap Wajib Bersertifikat Halal, Tak Ada Perubahan Kebijakan

 


 Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal.


Hal tersebut disampaikan Ahmad Haikal Hasan dalam acara media gathering dan buka puasa bersama awak media di Jakarta, Senin (9/3/2026).


Menurutnya, isu yang menyebut produk luar negeri dapat bebas masuk tanpa sertifikasi halal merupakan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik. Ia memastikan bahwa mekanisme pengawasan halal tetap berjalan seperti biasa. “Tidak ada perubahan kebijakan. Ada atau tidak ada perjanjian internasional, produk yang masuk ke Indonesia tetap harus melalui proses halal, baik melalui lembaga halal di negara asal maupun melalui lembaga halal di Indonesia,” ujar Ahmad Haikal Hasan.


Sampaikan Informasi yang Akurat


Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJPH juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, khususnya terkait implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku secara luas pada 2026.


Ia menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai kebijakan pemerintah di bidang jaminan produk halal. “Media memiliki peran penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Informasi mengenai halal harus disampaikan secara tepat agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata Haikal Hasan. 


Menurut Haikal, tren global saat ini justru mengarah pada transparansi dan keterlacakan produk (traceability), termasuk dalam aspek kehalalan. Karena itu, negara-negara produsen yang ingin mengekspor produknya ke Indonesia juga harus mengikuti standar halal yang berlaku.


Satu hal, Haikal menambahkan bahwa sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar kebutuhan masyarakat Muslim, tetapi telah menjadi standar kualitas yang semakin diperhatikan secara global.


Negara-negara besar yang ingin memasukkan produknya ke pasar Indonesia, kata dia, juga memahami pentingnya kepatuhan terhadap standar halal. “Halal sekarang menjadi bagian dari transparansi produk. Konsumen ingin tahu bahan baku, proses produksi, dan jaminan kualitasnya,” jelasnya.


Kontribusi Industri Halal Meningkat


Ia juga mengungkapkan bahwa kontribusi sektor industri halal terhadap perekonomian nasional terus meningkat. Saat ini kontribusi ekosistem halal terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai sekitar 27,34 persen.


Selain itu, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal juga terus bertambah. Hingga saat ini, jumlah produk bersertifikat halal telah mencapai lebih dari 12 juta produk, dengan hampir 3 juta pelaku usaha yang terlibat.


Meski demikian, Haikal menyebut angka tersebut masih jauh dari potensi sebenarnya, mengingat jumlah pelaku usaha di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 60 juta unit usaha.


Karena itu, ia mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftarkan produknya. “Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, kami mengimbau untuk segera mendaftar agar produknya memiliki jaminan halal yang jelas bagi konsumen,” ujar Kepala BPJPH.


BPJPH berharap percepatan sertifikasi halal dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dalam mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image