BREAKING NEWS

SKB Tujuh Menteri Dorong Pemanfaatan AI yang Aman bagi Anak di Dunia Pendidikan

 


 Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dilakukan secara aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak.


Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta AI di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Penandatanganan kebijakan itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.


Menurut Arifah, perkembangan teknologi digital dan AI membawa peluang besar bagi dunia pendidikan, namun juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diantisipasi, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital.  “Anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kekerasan siber. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan pendampingan yang tepat, teknologi digital dan AI dapat menjadi sarana pembelajaran yang efektif sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).


Menteri PPPA menambahkan, pemerintah mendorong seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pendidik, orang tua, maupun masyarakat, untuk memastikan anak-anak Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara positif demi masa depan yang lebih baik.


Sejalan dengan hal tersebut, Menko Pratikno menegaskan bahwa penerbitan SKB tujuh menteri bertujuan memberikan pedoman bersama dalam pemanfaatan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan. “Teknologi digital dan AI merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pemerintah tidak bermaksud membatasi kemajuan teknologi, melainkan mengaturnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang mungkin muncul, khususnya bagi anak-anak dan remaja,” jelasnya.


Menurut Pratikno, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko serta penguatan literasi digital bagi peserta didik.  “SKB ini menjadi pedoman bersama untuk mengelola penggunaan teknologi digital dan AI di lingkungan pendidikan. Regulasi ini tidak hanya mengatur pemanfaatan teknologi, tetapi juga menekankan pentingnya perlindungan anak, pengelolaan risiko, serta penguatan literasi digital agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan peserta didik,” katanya.


Menko PMK menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan harus dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kriteria usia serta kesiapan anak.


Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara komprehensif, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan, pengasuhan anak, serta teknologi digital.


Tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut yakni Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan dapat berlangsung secara aman, bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran bagi anak-anak Indonesia.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image