Kemkomdigi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Akses Internet
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membuka proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya spektrum frekuensi guna memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029, dengan tujuan mempercepat pemerataan akses internet berkualitas bagi masyarakat.
Dalam seleksi ini, Kemkomdigi menawarkan dua pita frekuensi utama, yakni pita 700 MHz dengan rentang 703–738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita 70 MHz, serta pita 2,6 GHz pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz.
Melalui tambahan spektrum tersebut, penyelenggara layanan seluler diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaringan sekaligus memperluas cakupan layanan hingga ke wilayah yang belum terjangkau secara optimal.
Sebagai bagian dari komitmen pembangunan, pemenang seleksi diwajibkan menyediakan layanan internet berbasis teknologi minimal 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditetapkan. Selain itu, implementasi teknologi 5G juga menjadi kewajiban di sejumlah kota dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penyelenggara juga harus memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk pembayaran biaya izin awal, biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan komitmen pembayaran hingga masa izin berakhir.
Dalam aspek teknis, Kemkomdigi menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi guna menjaga kualitas layanan dan mencegah interferensi. Pada pita 700 MHz, mitigasi dilakukan terhadap perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal.
Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk melindungi layanan radiolokasi, termasuk sistem meteorologi dan telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Kemkomdigi menegaskan bahwa proses seleksi akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui alokasi spektrum frekuensi radio ini, pemerintah berharap para penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi dalam memperkuat ekosistem digital nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di berbagai sektor.
