Pelaku Penimbun dan Produksi Alat Kesehatan Tanpa Izin Dibekuk Polisi


DETIKTIMES JAKARTA – Anggota dari Unit 2 dan Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi sukses meringkus dua pelaku penimbun barang dan memproduksi alat kesehatan tanpa ijin edar.

Adapun kedua pelaku yaitu berinisial HES dan Y alias Yeyen dibekuk ditangkap di dua lokasi yang berbeda yaitu pada Kamis (02/04/2020).

Antara lain di Jl. Gn. Tambora 9 No.15 Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Rt/Rw. 004/016, Desa/ Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi dan Perumahan Oakwood Jl.Alam Permai 5 No.2 Rt.004 Rw.018 Kelurahan/Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi membenarkan penangkapan kedua pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka.

“Berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu tanggal 01 April 2020 tentang adanya tindak pidana memproduksi barang berupa hand sanitizer tanpa ijin edar dan pelaku usaha yang menyimpan bahan pokok atau bahan penting lainnya dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 107 dan atau Pasal 106 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014, tentang Perdagangan Jo Permenkes nomor 62 tahun 2017 tentang ijin edar alat kesehatan, yang diketahui terjadi di wilayah hukum Kabupatem Bekasi,” jelas Sunardi kepada PMJ News, Minggu (05/04/2020).

“Selanjutnya team opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada kegiatan yang dilakukan pelaku terkait memproduksi dan menimbun bahan cairan hand sanitizer. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh anggota,” tambahnya.

Masih dari keterangan Sunardi, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, dus kosong isi 123 botol, 1 dus botol kosong isi 200 botol, jerigen kosong kecil isi 39 botol, dan cairan hand sanitizer ukuran 1 liter sebanyak 15 buah.

Kemudian, 14 Jerigen berisi hand sanitizer besar ukuran 5 liter, 19 jerigen berisi hand sanitizer kecil ukuran 1 liter, 31 botol berisi hand sanitizer ukuran 1 liter, 2 jerigen berisi hand sanitizer ukuran 10 liter, 19 botol berisi sanitizer ukuran 500 mm, dan 34 botol berisi hand sanitizer ukuran 250 ml.

Berikutnya, 9 botol berisi cuci tangan ukuran 500 ml, 2 botol berisi cuci tangan ukuran 250 ml, 91 botol berisi hand sanitizer gel ukuran 500 ml, 220 plastik kosong, dan 2 alat pompa.

” Lalu, diamankan juga 200 jerigen hand sanitizer, 48 jerigen alkohol 96 %, 19 jerigen alkohol 70 %, 3 rol label, 42 jerigen kosong, 1 kantong tutup botol, 1 corong, dan 2 pompa tangan,” urainya melanjutkan.

Atas perbuatannya tersangka melanggar tindak pidana memproduksi barang berupa hand sanitizer tanpa izin edar dan pelaku usaha yang menyimpan bahan pokok atau bahan penting lainya dalam jumlah yang banyak dan dalam waktu tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 107 dan atau Pasal 106 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 07 tahun 2014, tentang Perdagangan Jo Permenkes nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel