Yasonna Laoly Ingatkan Kakanwil Kumham Tingkatkan Koordinasi dengan Kepolisian


DERTIKTIMES Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (20/4/2020). Kemaren

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.

Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” ujar Laoly.

Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.

Adapun pengarahan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi Covid-19. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.

Hingga 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah warga binaan yang dibebaskan lewat program asimilasi mencapai 38.822 orang.

Disebut oleh Yasonna, kendati angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.

“Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini,” ujar Yasonna.

“Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoax, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah. Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar,” katanya.

Dalam sesi pengarahan itu, Yasonna kembali mengingatkan agar kebijakan asimilasi ini bersih dari pungli.

“Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain,” kata Yasonna.

“Di luar itu, saya ucapkan terima kasih untuk kerja keras setiap pegawai di bawah naungan Kemenkumham menghadapi masa-masa kedepan. Jangan lupa untuk tetap waspada menjaga kesehatan, jangan bermain-main dengan kondisi Covid-19 ini, serta jangan lupa melaporkan setiap kegiatan atau perkembangan yang ada,” ujarnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel