Solar Subsidi Ilegal Digagalkan di Malili, 54 Jeriken Diamankan Polisi
LUWU TIMUR — Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur di bawah komando IPTU Muh. Mubin berhasil mengamankan sebanyak 1.782 liter solar subsidi ilegal yang hendak diselundupkan menuju wilayah tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini terjadi di Dusun Labosek, Desa Laskap, Kecamatan Malili, Selasa siang, 17 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Polisi menghentikan satu unit mobil Suzuki Mega Carry hitam bernomor polisi DT 8109 AJ, yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM.
"Dari dalam kendaraan tersebut, kami temukan 54 jeriken berisi masing-masing 33 liter solar," ungkap IPTU Mubin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6).
Modus Terorganisir: Solar Dibeli dari Pelangsir, Dikumpulkan via Perantara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diketahui milik SW (32 tahun), warga Desa Patika, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Ia membeli solar dari sejumlah pelangsir lokal di Dusun Labose melalui perantara MS, warga setempat yang juga diduga kuat sebagai koordinator lapangan.
"SW lebih dulu menghubungi MS lewat telepon untuk memastikan ketersediaan solar. Setelah itu, dia datang langsung dari Kolaka Utara ke Malili," terang Mubin.
Setibanya di Luwu Timur, mobil milik SW diparkir di salah satu rumah warga. Sementara itu, anggota MS menggunakan mobil Suzuki Carry putih untuk menjemput solar dari beberapa rumah pelangsir di sekitar desa. Proses ini dilakukan secara bertahap hingga seluruh jeriken berhasil dikumpulkan.
Rencananya, seluruh solar ilegal tersebut akan dibawa menuju Desa Patika, Kolaka Utara, dan disalurkan ke sejumlah lokasi tambang industri yang diyakini membutuhkan pasokan BBM dengan harga murah di luar jalur resmi.
Namun sebelum pengiriman dilakukan, polisi lebih dulu menggagalkan aksi tersebut. Saat ini, SW dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Mubin menduga praktik ini bukan kali pertama dilakukan dan kemungkinan besar merupakan bagian dari jaringan distribusi BBM ilegal lintas kabupaten.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara, terutama dalam distribusi BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kecil,” tegas IPTU Muh. Mubin.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran distribusi BBM subsidi di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tenggara. Polisi pun memastikan akan terus memperketat pengawasan serta menindak pelaku dan jaringan mafia solar yang merajalela.